EDUCATION


  • INVESTASI DI SAHAM

    Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.

    Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

  • KEUNTUNGAN INVESTASI DI SAHAM

    Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:

    Dividen
    Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen. Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.

    Capital Gain
    Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.

  • RISIKIO ATAS TRANSAKSI EFEK

    Setiap transaksi Efek yang meliputi pembelian, penjualan, penukaran, penyerahan ataupun untuk maksud dilakukannya perbuatan-perbuatan hukum lain atas Efek atau sehubungan dengan setiap jenis Efek, mengandung risiko yang dapat menyebabkan Nasabah mengalami kerugian ataupun setiap transaksi Efek yang meliputi pembelian atau penjualan atas Efek atau sehubungan dengan setiap jenis Efek, mengandung risiko yang dapat menyebabkan Nasabah mengalami kerugian ataupun kehilangan uang yang diinvestasikannya, termasuk tetapi tidak terbatas pada :

    1. Risiko perubahan harga Efek. Pasar dapat bergerak begitu cepat, sehingga harga penawaran dan permintaan juga
    dapat berubah dengan cepat. Dari saat data real-time diterima Nasabah sampai saat order dieksekusi, harga dapat
    berubah secara signifikan;

    2. Perubahan tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh Perusahaan

    3. Peningkatan risiko karena kewajiban memenuhi permintaan Perusahaan atau karena adanya wewenang Perusahaan
    untuk melaksanakan transaksi atas Efek untuk memenuhi kewajiban Nasabah tanpa pemberitahuan atau persetujuan
    terlebih dahulu dari Nasabah, atau karena setiap saat Rekening Nasabah dapat ditutup oleh Perusahaan

    4. Perubahan peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang menurut peraturan perundangan
    yang berlaku

    5. Keterlambatan pelaksanaan eksekusi transaksi

    6. Force majeure

    7. Kerugian karena dilakukannya jual-paksa (forced sale) oleh Perusahaan setiap saat, dan lain-lain.

    Note: Risiko atas transaksi Efek seperti yang disebutkan di atas telah dicantumkan dalam Addendum Perjanjian Pembukaan Efek Reguler

  • MENDAPATKAN SAHAM

    Pada dasarnya terdapat 3 jalan untuk mendapatkan saham:
    1. Membeli Saham di Pasar Perdana atau ketika sebuah perusahaan melakukan Penawaran Umum (go public)
    2. Membeli Saham di Pasar Sekunder atau membeli saham yang telah tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek
    3. Membeli saham melalui pembelian unit penyertaan Reksa Dana (lewat Reksa Dana)

  • MENJADI INVESTOR

    Datang ke NISP Sekuritas:
    Serahkan fotocopy KTP yang berlaku.
    Mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak Perusahaan Sekuritas.
    Transfer sejumlah dana sebagai deposit awal kerekening broker yang telah ditentukan (Masing-masing broker menentukan deposit berbeda-beda)
    Setelah disetujui, selanjutnya kita sudah siap bertransaksi!!!

  • MEKANISME JUAL BELI SAHAM

    Bursa Efek merupakan sebuah pasar yang terorganisasi dimana para pialang melakukan transaksi jual beli saham / surat berharga dengan berbagai perangkat aturan yang ditetapkan di Bursa Efek tersebut. Lalu, bagaimana caranya melakukan transaksi di Bursa Efek?

    Jika bisa diambil contoh, maka Bursa Efek dapat diibaratkan seperti PD Pasar Jaya yaitu selaku pengelola pasar dimana kios-kiosnya disewakan kepada pedagang. Pedagang disini adalah broker atau perusahaan efek. Sementara pembelinya disebut investor atau pemodal.

    Jadi pembeli tidak berhubungan dengan PD Pasar Jaya, melainkan berhubungan langsung dengan pedagang. Yang behubungan langsung dengan PD Pasar Jaya adalah para pedagang yang menempati kios tersebut.

    Pada dasarnya, jika Investor ingin bertransaksi / berbisnis saham baik melakukan pembelian maupun penjualan saham, maka Investor harus berhubungan dengan perusahaan efek atau biasa disebut broker atau perusahaan pialang yang menjadi anggota bursa.

    Perusahaan efek ini memiliki wakilnya di Bursa Efek yang biasa disebut pialang. Pialang saham tersebutlah yang akan melakukan transaksi atas dasar order atau amanat yang investor berikan baik untuk jual maupun untuk beli. Pialang tersebut dapat juga memberikan anjuran atau berbagai nasihat lainnya sehubungan dengan rencana investasi investor. Atas jasanya itu maka investor wajib membayar biaya komisi kepada pialang.

    Minimal Dana Untuk Berinvestasi
    Pada dasarnya tidak ada batasan dana dan jumlahnya untuk jual beli saham. Dalam perdagangan saham, jumlah yang diperjualbelikan adalah dalam satuan perdagangan yang disebut lot.

    Di Bursa Efek Indonesia satu lot berarti 500 saham, itulah batas minimal pembelian saham. Lalu dana yang dibutuhkan untuk bisnis saham menjadi bervariasi karena beragamnya harga saham-saham yang tercatat di Bursa. Misalnya harga saham PT. ABC Rp. 1.000, maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot saham tersebut menjadi (500 dikali Rp. 1.000) sejumlah Rp. 500.000. Sebagai ilustrasi lain, Jika saham XYZ harga per sahamnya Rp. 2.500 maka dan minimal untuk membeli saham tersebut berarti (500 dikali Rp. 2.500) sebesar Rp. 1.250.000.

    Proses Jual Beli Saham
    Berikut cara bertransaksi saham di Bursa Efek.

    Pada saat Anda melakukan pembelian saham dimana posisi Anda sebagai Investor Beli dan Anda harus menghubungi Pialang Anda (misalnya kantor pialang 'A') yang kemudian akan meneruskan instruksi Anda tersebut kepada pialang saham lain (misalnya kantor pialang 'B').

    Instruksi beli tersebut dimasukan (entry) ke sistem computer perdagangan otomatis langsung dari kantor pialang ke sistem JATS (Jakarta Automated Trading Systems). Sistem Komputer tersebut menggunakan sistem tawar menawar sehingga untuk aktivitas beli akan diambil dari harga tertinggi dan sebaliknya untuk aktivitas jual diambil dari harga terendah.

    Jika Anda ingin melakukan penjualan saham, maka posisi Anda adalah sebagai Investor Jual. Pada dasarnya proses yang dilakukan sama yaitu Anda harus menghubungi pialang saham Anda dan seterusnya.

  • MEKANISME TRADING
    1 Transaksi yang dapat dilakukan melalui Online Trading NISP Sekuritas adalah transaksi Reguler
    2 Jam Perdagangan Pasar Reguler di Bursa Efek Indonesia adalah:
    Hari Sesi I Sesi II
    Senin - Kamis 09:00:00 - 12:00:00 WIB 13:30:00 - 15:49:59 WIB
    Jumat 09:00:00 - 11:30:00 WIB 14:00:00 - 15:49:59 WIB

    3

    Jadwal Pra Pembukaan di Bursa Efek Indonesia
    Waktu Kegiatan
    08:45:00 - 08:55:00 WIB Nasabah memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli.
    08:55:01 - 08:59:59 WIB JATS melakukan proses pembentukan Harga Pembukaan dan mempertemukan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Pembukaan berdasarkan price dan time priority.

    Jadwal Pra-penutupan dan Pasca Penutupan di Bursa Efek Indonesia

    Sesi Waktu Aktifitas
    Pra Penutupan
    15:50:00 - 16:00:00 WIB
    Nasabah memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli
    16:00:01 - 16:04:59 WIB
    JATS melakukan proses pembentukan Harga Penutupan dan mempertemukan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan price dan time priority
    Pasca Penutupan 16:05:00 - 16:15:00 WIB

    Nasabah untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada Harga Penutupan, dan JATS memperjumpakan secara berkelanjutan (continuous auction) atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk Efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian pada Harga Penutupan berdasarkan time priority

    4 Trading Unit Dalam bertransaksi saham minimal adalah 1 lot = 100 lembar saham dengan
    menggunakan ketentuan perubahan harga sebagai berikut
    Harga Kelipatan Maksimum Kelipatan Harga
    < Rp 200 Rp 1 Rp 10
    Rp 200 to < Rp 500 Rp 5 Rp 50
    Rp 2,000 to < Rp 5,000 Rp 25 Rp 250
    > Rp 5,000 Rp 50 Rp 500

    Informasi umum proses transaksi secara online:

    * Nasabah memasukkan order beli atau jual secara langsung dengan menggunakan fasilitas online trading
    di Online Trading NISP Sekuritas selama jam perdagangan Bursa Efek berlangsung.
    * Order Nasabah diterima oleh NISP Sekuritas dan diproses secara otomatis
    * Order Nasabah akan ditolak bila tidak memenuhi ketentuan
    * Order Nasabah yang memenuhi ketentuan akan dikirimkan langsung ke Bursa Efek Indonesia
    * Jika order Nasabah telah match di Bursa Efek Indonesia, maka Nasabah akan mendapatkan konfirmasi
    trade-done yang dapat dilihat di order book dan bagian settlement kami akan mengirimkan trade
    confirmation ke alamat email Nasabah.

  • PERGERAKAN HARGA SAHAM

    Pergerakan harga saham ditentukan oleh supply dan demand atas saham tersebut.
    Demand meningkat _Harga Saham Naik dan sebaliknya.

    Faktor-faktor yang mempengaruhi pergerakan harga saham :
    *
    Pergerakan suku bunga bank
    * Tingkat inflasi
    * Nilai tukar rupiah
    * Kinerja perusahaan: penjualan dan laba meningkat, bagi dividen dst.
    * Faktor non-ekonomi, seperti kondisi sosial dan politik.

  • MEMANTAU KONDISI SAHAM

    Ada beberapa cara untuk memantau pergerakan saham:

    * Informasi dan Rekomendasi dari Perantara Pedagang Efek
    Setiap Perusahaan Efek selaku Perantara Pedagang Efek secara aktif akan memberi informasi
    kepada nasabahnya seputar kondisi pasar saham serta rekomendasi saham-saham yang potensial
    untuk dibeli atau dijual
    * Memantau secara Mandiri Disamping informasi yang diberikan, kita juga sebaiknya aktif
    memantau pergerakan harga saham yang kita pegang melalui Informasi dari Televisi, Internet,
    Koran/Harian, dan dari Radio